NEW UPDATE

Fiqih Puasa – Modal Puasa Ramadhan entar

Pengertian Puasa

Menurut bahasa, puasa berarti menahan, yakni menahan diri dan berpantang dari apa saja. Sedangkan menurut istilah adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, yang berupa memperturutkan syahwat perut dan farji, sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari, dengan niat khusus.

Dasar Wajib Puasa

Firman Alloh SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari tertentu.. barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (Al Baqarah:183).

Lebih detail… dan insya Allah cukup lengkap untuk berbekal di bulan Ramadhan ini ….. >>

Syarat Wajib Puasa Ramadhan;
- Orang Islam
- Baligh
- Berakal
- Kuat (sehat)

Orang kafir tidak berkewajiban puasa, sebab puasa adalah ibadah, sedang orang kafir bukanlah ahli ibadah, karenanya tidak berkewajiban puasa. Kalau orang kafir berpuasa, maka puasanya adalah tidak sah. Anak-anak dan orang gila tidak berkewajiban puasa, sebagaimana disabdakan oleh Nabi SAW:

“Tiga orang terlepas daripada hukum: orang yang sedang tidur sehingga ia bangun, orang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (HR. Abu Dawud dan An Nasa’i).

Sedang orang yang tidak kuat berpuasa atau tidak berpuasa karena halangan seperti sakit tua, sakit yang tidak bisa disembuhkan, tua, tidak berkewajiban puasa, tetapi menggantinya dengan menggantikan fidyah (ganti, denda) 1 mud beras (576 gram) setiap harinya, dan diberikan kepada fakir miskin. Tetapi kalau orang tersebut (yang tidak sanggup berpuasa) tidak sanggup membayar fidyah (karena miskin), maka ia bebas.

Rukun Puasa;
- Niat
- Mencegah makan minum
- Mencegah bersenggama (bersetubuh)
- Menjaga muntah
- Mengetahui waktu puasa (awal dan akhirnya)

Sabda Rasul:
“Barangsiapa yang lupa sedangkan ia berpuasa, kemudian makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

“Barangsiapa yang muntah, sedang ia berpuasa, maka ia tidak qadha (tidak batal) dan barangsiapa yang menyengaja muntah, maka hendaklah ia mengqadhanya.” (HR. Ashabussunnah).

Yang Memnatalkan Puasa;
Ada 10 hal:
- Masuknya sesuatu ke dalam perut
- Masuknya sesuatu ke dalam kepala (lubang telinga)
- Masuknya sesuatu (obat) lewat qubul atau dubur
- Muntah yang disengaja
- Bersenggama (bersetubuh)
- Keluarnya sperma (mani)
- Haidh
- Nifas
- Gila (hilang akal)
- Murtad

Sunat Puasa;
Ada 6 hal:

1. Makan sahur
Dari Anas bin Malik ra. Rasulullah bersabda:
Makan sahurlah kamu sekalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur iut ada berkahnya (H.R. Muttafaq ‘Alaih)

2. Mengakhirkan waktu makan sahur
Dari Zaid bin Tsabit ra, ia berkata:
Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw., kemudian kami bangun untuk shalat Shubuh, ketika ditanya:, “berapa lama antara keduanya (sahur hingga shalat Shubuh) itu? Jawab Nabi Saw: “kira-kira orang membaca lima puluh ayat”. (H.R. Muttafal ‘Alaih)

3. Menyegerakan berbuka puasa, apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari telah terbenam.
Dari Sahl bin Sa’id ra. ia berkata, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda :
“Tidakkah manusia itu kehilangan kebaikan selama ia mempercepat berbuka puasa”. (H.R. Muttafaq ‘Alaih)

4. Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang manis atau apabila tidak ada, maka dengan minum terlebih dahulu.
Dari Anas ra. ia menceritakan:
“nabi Saw. berbuka sebelum shalat, dengan ruthbah (kurma tua), apabila tidak ada maka berbuka dengan kurma. Apabila tidak ada beliau berbuka dengan minum beberapa teguk air”. (H.R. Tirmidzi).

5. Membaca do’a ketika berbuka
Dari Ibu Umar ra. ia menceritakan bahwa Rasulullah berdoa sbb:
“Wahai Tuhanku, karena Engkau aku berpuasa, dan akrena rizqi-Mu aku berbuka, dahaga telah hilang, urat-urat telah berair (segar) dan mudah-mudahan pahalanya ditetapkan”. (H.R. Muttafaq ‘Alaih)

6. Memberikan makanan untuk seseorang yang sedang berpuasa pada waktu akan berbuka
Dari Zaid bin Khalid Al-Jauhari ra. Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa yang memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang sedang berpuasa, maka baginya mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu, tanpa mengurangi sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa tersebut”. (H.R. Tirmidzi)

Makruh Puasa

Yang dimaksudkan dengan makruh puasa adalah hal-hal yang dimakruhkan ketika sedang menjalani ibadah puasa, yaitu:
Berbicara dengan kotor, keji, mencaci maki, bertengkar, mengumpat.
Bersiwak setelah matahari condong ke arah barat.

Mencicipi, mengunyah makanan, kecuali ada keperluan seperti mencicipi makanan atau mengunyahkan makanan untuk anaknya.
Berkumur-kumur secara berlebih-lebihan setelah matahari condong ke arah barat.

Keutaman puasa bulan Ramadhan adalah:
Bau mulut orang yang berupuasa disisi Allah lebih harum dibanding aroma kasturi.

“Setiap amal bani Adam yang baik dibalasi sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah ‘Azza wa jalla berfirman : Kecuali puasa. Maka puasa itu untuk-Ku dan akulah yang akan membalasnya. Dia telah meninggalkan syahwat, makan dan minum kareka Aku, bagi orang yang berpuasa akan mendapat dua kebahagiaan, yaitu kebahagiaan tatkala berbuka dan tatkala menemui Tuhannya. Sesungguhnya bau mulu orang yang berpuasa disisi Allah, lebih harum dari aroma misk (kasturi)” (H.R MUttafaq ‘Alaih)

Para melaikat memohonkan ampunan bagi orang yang telah berpuasa hingga orang tersebut berbuka.
Diberi ampunan kepada orang yang berpuasa pada akhir Ramadhan
Ada orang dibebaskan Allah dari api neraka pada setiap malam bulan Ramadhan
Dibukakan pintu-pintu surga dan ditutup rapat pintu-pintu neraka.
Pada bulan Ramadhan terdapat Lailah Al-Qadar yang lebih baik daripada seribu bulan

Rasulullah bersabda: Barang siapa yang salah malam di bulan Ramadhan lantaran iman dan mengharapkan pahala (dari Allah), maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu”.(H.R. Muttafaq ‘Alaih)

setiap hari Allah menghias surga, seraya berfirman:

Telah dekat saatnya hamba-hamba-Ku yang shalih dibebaskan dari beban derita lalu mereka datang menuju kepadamu
Pada bulan Ramadhan syetan dibelenggu

Amalan utama saat bulan Ramadhan:

Shalat Tarawih dan witir serta shalat-shalat sunnat lainnya.
Dari Abu Hurairah ra.: “Rasulullah Saw. sangat menganjurkan untuk beribadah/shalat sunnat pada malam bulan Ramadhan tetapi dalam hal ini beliau tidak mewajibkannya dan selanjutnya beliau bersabda: Barang siapa yang beribadah shalat sunnat pada malam bulan Ramadhan dengan penuh keimanan dan hanya mengharapkan pahala dari Allah Swt., maka diampuni dosanya yang telah lalu”. (H.R> Muslim)
Memperbanyak membaca Al-Quran

Memperbanyak shadaqoh
Rasulullah bersabda:
Sebaik-baiknya sedekah adalah di bulan Ramadhan (HR Tirmidzi)

Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Puasa;
Memasukkan Jari ke Dalam Farji
Bagi wanita yang memasukkan jarinya yang basah karena air atau minyak ke dalam farji bagian dalam, atau memasukkan kayu atau semisalnya ke dalam farji sampai masuk seluruhnya maka wajib mengqadha’ puasanya (pendapat Imam Hanafi).

Sedangkan menurut Hambali, wanita yang memasukkan jarinya yang basah ke dalam farji tidak batal puasanya.

Bermimpi Keluar Mani Ketika Berpuasa Di Bulan Ramadhan
Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan kemudian mengeluarkan mani yang tanpa disengaja pada siang hari, maka puasanya tidak batal. Apabila keluarnya itu karena berciuman, atau bercumbu, atau mengkhayalkan seseorang, maka batallah puasanya dan wajib diqadha’

Berpuasa Wishal
Yaitu berpuasa selama dua hari atau lebih tanpa berbuka siang malam. Rasulullah bersabda yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.:

“Bahwa Nabi Saw. telah melarang berpuasa wishal. Maka seseorang berkata kepada beliau: “sesungguhnya engkau pun melakukannya”. Maka sabda beliau: “Sesungguhnya aku ini tidaklah sama dengan seorang pun di antara kamu. Karena aku mendapat jaminan Tuhanku untuk tetap kenyang tanpa kehausan”. (HR Muttafaq ‘Alaih)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ida berkata, bahwa Rasulullah pernah bersabda:
“Hindarilah olehmu berpuasa wishal”. Maka bertanyalah seseorang kepada beliau: “Engkau pun sesungguhnya melakukan wishal”. Maka jawab Nabi: “sesungguhnya aku ini mendapat jaminan Tuhanku untuk tetap kenyang dan tidak kehausan. Maka lakukanlah olehmu pekerjaan sesuai dengan kekuatanmu”. (HR Muttafaq ‘Alaih).